Selasa, 27 Desember 2011

cerpen

Nama : Nurhayati
Kelas : 3 dd03
Npm : 32209256


Merpati Cinta

Malam ini begitu hening, yang kulihat hanyalah bintang-bintang yang bertaburan menggantung di langit. Aku sendirian duduk di rerumputan yang halus di tepi Danau dengan buliran air mata yang terus mengalir membasahi pipiku. Aku kesepian, karena aku hidup di dunia ini hanya sebatang kara dan bagiku tiada lagi tawa kebahagiaan yang ada hanyalah kesendirian dan kepenatan hidup yang selalu menemani hari-hariku ini. “Mengapa? Mengapa aku tidak pernah merasakan kebahagiaan. Kenapa semua orang yang kucintai meninggalkanku?” teriakanku sambil melempar batu-batu kecil ke Danau. Aku menangis semakin menjadi-jadi, aku rindu keluargaku yang telah lama meninggalkanku sendirian di dunia ini. Aku tergagap karena karena satu burung merpati kecil hinggap di bahuku dan kulihat ada sepucuk surat deng kertas berwarna merah muda yang di ikatkan pada kaki kanan burung merpati itu. Aku pun memegang burung merpati itu lalu kubelai lembut sambil tersenyum manis. “Kamu burung cantik! Mana temanmu?” tanyaku sambil tersnyum Aku pun melepaskan ikatan surat itu pada kaki burung Merpati lalu ku buka dan membacanya. “Janganlah kamu terus bersedih Prinses. Masih banyak 0rang yang sayang sama kamu. Aku yakin suatu saat akan ada seorang pangeran yang akan menjemputmu dan mencintaimu dengan tulus” isi surat nya membuatku kaget. Aku mengernyitkan kening tak mengerti dan banyak pertanyaan tertumpuk di otakku. Dan tiba-tiba detak jantungku berdegup kencang padahal sebelum nya aku tidak pernah merasakan ini semua. “Siapa pengirim surat ini ya? Tapi siapa pun dia makasih ya karena kamu udah buat aku senang” kataku sambil tersnyum paling bahagia sedunia Burung itu pun melepaskan diri dari genggamanku ia terbang bebas ke udara. Aku pun segera berdiri lalu menoleh ke belakang dan kulihat seorang laki-laki memakai celana Jeans Jaket Serta Sepatu Putih masuk ke mobil BMW berwarna merah lalu berlalu pergi dengan mobil nya. Aku murung hatiku kesal karena tidak bisa melihat wajah laki-laki itu. Dan jantungku berdegup kencang membayangkan laki-laki tadi yang kulihat hanya dari belakang. “Semoga ini bukan pertama dan terakhir kali nya aku melihat cowok tadi” pintaku dengan wajah memelas Kian lama hatiku mulai tenang dan senyuman selalu terlukis di bibirku setiap hari karena setiap hari Burung Merpati kecil itu selalu datang menemuiku dan membawakan surat yang berbeda setiap hari nya. Isi surat itu selalu membuatku bahagia, walaupun aku tidak tahu siapa sebenarnya pengirim surat itu. “Siapa sebenar nya pengirim surat cinta itu? Aku yakin dia cowok tapi kenapa aku selalu merasakan dia ada di dekatku” tanyaku sambil memandangi surat-surat yang tertata rapi di meja belajarku Keesokan harinya seisi Kampus gempar membicarakan Mahasiswa baru yang katanya Cool, ganteng dan juga seorang penyangi. Aku hanya mengernyitkan kening tak mengerti berdiri di dekat fakultas Sastra fakultasku. “Sinta! Kok kamu seneng banget. Ada apa si?” tanyaku penasaran kepada teman fakultasku yang berdiri di depanku “Ya ampun Olivd masa kamu nggak seneng kan dia Artis terkenal. Aku mau banget jadi pacar nya” Jawab Sinta sambil tersenyum dan menatapku Aku menggeleng-gelengkan tak mengerti maksud pembicaraan Sinta. Tak lama kemudian Mahasiswi-mahasiswi berlarian sambil berteriak histeris ke arahku. “Waduhh…. Kok cewek-cewek pada nyamperin aku?” tanyaku tak mengerti “Sumpah perfect banget” kata cewek-cewek itu dan juga Sinta serentak yang berdiri di depanku dan menatapku “Kalian pada kenapa si?” tanyaku polos Aku pun tersipuh malu lalu menundukkan kepalaku untuk menghindari tatapan mereka yang begitu dalam ”Hey! Apa kabar Olive?” Ucap seorang laki-laki sambil memegang bahuku dari belakang “Siapa si?” tanyaku kesal Aku pun segera menoleh ke belakang. Aku tergagap karena kulihat seorang laki-laki sangat tampan melempar senyum termanisnya ke arahku. Aku terdiam dan jantuhku kembali berdegup kencang. “Hi… Kenalin aku Reno Mahasiswa baru” sambil mengulurkan tangan nya “Olive!” kusambut tangannya dengan tersnyum Aku tergagap karena Burung Merpati Yang biasa menemaniku terbang ke arahku lalu ia hinggap di bahu Reno. “Cantik! Pinter kamu sayang!” kata Reno pada Burung itu “Reno! Kamu kenal sama burung itu?” tanyaku penasaran “Ini Burung aku, prinses!” Kata nya lalu berlalu pergi Aku tak menyangka Burung yang selama ini menemaniku adalah milik Reno. Aku pun berlari mengejar Reno. Dan kami saling menatap di taman belakang kampus .“Jadi surat yang selama ini aku trima dari kamu” kataku “Iya! Dari awal aku melihat kamu Di Danau itu aku sudah mencintai kamu. Maka nya aku kirim Merpati Cintaku buat kamu” kata Reno sambil tersnyum “Aku juga dari awal udah cinta sama pangeran Merpati” kataku “Jadi kamu mau trima Cinta aku!” “Iya” Reno pun merangkulku dan kami membelai merpati itu dengan lembut.

Kamis, 22 Desember 2011

cerpen

Nama:Nurhayati
Npm:32209256
Kelas:32209256



Cinta yang Telah Pergi Selamanya


Hari begitu cerah suasana tampak ramai di halaman sekolah.Ini adalah hari pertama ku jadi siswa baru di SMA vaforit yang selama ini aku inginkan.
“mudah-mudahan saja hari ini akan lebih baik” bicara ku dalam hati
di saat aku berjalan sambil termenung tiba-tiba saja ada cowok menabrak ku dari belakang ”oohh I am sorry” cowok yang menabrak ku
“oh .. tidak apa apa” aku pun membalas perkataannya
setelah cowok itu meminta maaf aku segera meninggalkan tempat ku tadi dan menuju ke kelasku yang baru.sesempai di kelas semua murid memperhatikan ku.Akupun hanya terdiam saja dan menuju ke tempat kursi kosong.Bel berbunyi tanda bahwa belajaran akan segera di mulai guru pun memasuki kelas kami.
“selamat pagi anak anak”sapa bu irma guru bahasa indonesia.
“selamat pagi bu”jawab siswa siswa yang ada di kelas dengan serentak.
“kebetulan sekali anak anak bahwa hari ini ada teman baru kalian.nah sekarang silakan maju untuk memperkenalkan diri kamu”ibu Irma sambil menyuruh ku
akupun maju”selamat pagi teman teman perkenalkan nama saya Fedellia Nafissya panggil saja fiya saya pindahan dari Surabaya saya pindah disini karna alasan saya ikut orang tua pindah tugas,hobby saya suka membaca,mudah mudahan saya bisa akrap sama kalian semua terimakasi”
aku yang gugup.akhirnya bu Irma menyuruhku untuk duduk.3 jam pun berlalu bel berbunyi bertanda waktu istrahat telah tiba aku hanya duduk di bawah pohon beringin terdiam melamun membayangkan sesosok lelaki tadi yang menabrak ku.”siapa yah nama cowok tadi.??tanya dalam hati.baru kali ini aku jatuh cinta pda pandangn pertama”aku trus melamun
tiba tiba saja cowok yang menabrak ku datang di hadapanku.
“hei kamu kan cewe yang tadi aku tabrak..”dengan seyum manisnya
“ee..iya kamu yang tadi menabrak ku”akupun membalas senyumnya
“perkenalkan nama ku Aryo”sambil mengulurkan tangannya
akupun juga mengulurkan tanganku”aa..kuu.. Fiya”.
Karna setiap hari aku bertemu aryo di sekolah lama kelamaan aku pun sama Aryo telah berpacaran.Aryo kakak kelas ku sedangkan aku adik kelasnya,akhirnya banyak orang yang iri pada ku karna aku bisa mendapatkan cintanya Aryo yah mungkin karna Aryo ganteng,pinter,baik lagi.Aku dan aryo sangat saling mencintai dan saling menyayangi.tapi cintaku sama Aryo tidak lama .aku di rumah hanya terdiam duduk di kursi sova sambil menunggu Aryo datang
“hujan sederas ini Aryo belum saimpai,firasat ku kok jadi ngak enak kaya gini”bicara ku dalam hati.tiba tiba suara ketokan pintu berbunyi.Aku pun segera membukahkn pintu dan ternyata itu Aryo.
“eeh kamu,ayo masuk sayang,kamu basah pasti dingin ya .? Biar aku ambilin kamu handuk,tunggu sebentar.”aku sambil menatap wajah Aryo yang pucat dan Aryo hanya terdiam.akupun segera mengambil handuk dan tiba tiba saja suara hpku berbunyi.Telfon dari kakaknya Aryo.akupun langsung mengankatnya
“hallo”aku
“hallo dengan Fiya .??”kakaknya Aryo sambil tergesak
“iya ini dengn saya sendiri ada apa ya kak.?”
“Fiya kamu harus datang di rumah sakit sekarang,Aryo meninggal dunia akibat kecelakaan pas mau pergi di rumah kamu.”kakaknya Aryo sambil menangis
“apa kak.tapi Aryo ad di rumh ku kak”aku yang terheran dan mengeluarkan air mata
dan aku langsung mematikan telfon ku.Akupun menuju ke ruang tamu,pas aku sampai di ruang tamu ternyata Aryo tidak ada.tanpa kata lagi akhirnya aku menuju ke rumah sakit dengan air mata mengalir di pipiku.sesampai di rumah sakit aku melihat Aryo terbaring dan di tutupi kain putih.Aku hanya bisa menangis
“Aryooo…Aryo bangun Aryo kamu jangan tinggalkan aku sendiri Aryoo..”aku yang terus menangis akupun perlahan menurunkan bibir ku di telinga Aryo sambil membisiknya
“Aku sayang kamu Aryo sampai kapan pun”bisik ku
lalu aku kembali menutupi kain putih yang menutupi tubuh Aryo dan mengucapkan “SELAMAT TINGGAL CINTA KU”.

cerpen

Nama:Nurhayati
Npm:32209256
Kelas:3 dd03


Arti Persahabatan


Bagiku arti persahabatan adalah teman bermain dan bergembira. Aku juga sering berdebat saat berbeda pendapat. Anehnya, semakin besar perbedaan itu, aku semakin suka. Aku belajar banyak hal. Tapi ada suatu kisah yang membuat aku berpendapat berbeda tentang arti persahabatan. Saat itu, papa mamaku berlibur ke Bali dan aku sendirian menjaga rumah...
“Hahahahaha!” aku tertawa sambil membaca.
“Beni! Katanya mau cari referensi tugas kimia, malah baca komik. Ini aku menemukan buku dari rak sebelah, mau pinjam atau tidak? Kamu bawa kartu kan? Pokoknya besok kamis, semua tugas kelompok pasti selesai. Asal kita kerjakan malam ini. Yuhuuuu... setelah itu bebas tugas. PlayStation!” jelas Judi dengan nada nyaring.
Judi orang yang simpel, punya banyak akal, tapi banyak juga yang gagal, hehehe.. Dari kelas 1 SMA sampai sekarang duduk di kelas 2 - aku sering sekelompok, beda lagi kalau masalah bermain PlayStation – Judi jagoannya. Rasanya seperti dia sudah tau apa yang bakal terjadi di permainan itu. Tapi entah kenapa, sekalipun sebenarnya aku kurang suka main PlayStation, gara-gara Judi, aku jadi ikut-ikutan suka main game.
Sahabatku yang kedua adalah Bang Jon, nama sebenarnya Jonathan. Bang Jon pemberani, badannya besar karena sehari bisa makan lima sampai enam kali. Sebentar lagi dia pasti datang - nah, sudah kuduga dia datang kesini.
“Kamu gak malu pakai kacamata hitam itu?” Tanyaku pada Bang Jon yang baru masuk ke perpustakaan. Sudah empat hari ini dia sakit mata, tapi tadi pagi rasanya dia sudah sembuh. Tapi kacamata hitamnya masih dipakai. Aku heran, orang ini benar-benar kelewat pede. Aku semakin merasa unik dikelilingi dua sahabat yang over dosis pada berbagai hal.
Kami pulang bersama berjalan kaki, rumah kami dekat dengan sekolah, Bang Jon dan Judi juga teman satu komplek perumahan. Saat pulang dari sekolah terjadi sesuatu.
Kataku dalam hati sambil lihat dari kejauhan “( Eh, itu... )”.
“Aku sangat kenal dengan rumahku sendiri...” aku mulai ketakutan saat seseorang asing bermobil terlihat masuk rumahku diam-diam. Karena semakin ketakutannya, aku tidak berani pulang kerumah.
“Ohh iya itu!” Judi dan Bang Jon setuju dengan ku. Judi melihatku seksama, ia tahu kalau aku takut berkelahi. Aku melihat Judi seperti sedang berpikir tentangku dan merencanakan sesuatu.
“Oke, Beni – kamu pergi segera beritahu satpam sekarang, Aku dan Bang Jon akan pergoki mereka lewat depan dan teriak .. maling... pasti tetangga keluar semua” bisikan Judi terdengar membuatku semakin ketakutan tak berbentuk.
Karena semakin ketakutan, terasa seperti sesak sekali bernafas, tidak bisa terucapkan kata apapun dari mulut. “...Beni, ayo...satpam” Judi membisiku sekali lagi.
Aku segera lari ke pos satpam yang ada diujung jalan dekat gapura - tidak terpikirkan lagi dengan apa yang terjadi dengan dua sahabatku. Pak Satpam panik mendengar ceritaku – ia segera memberitahu petugas lainnya untuk segera datang menangkap maling dirumahku. Aku kembali kerumah dibonceng petugas dengan motornya. Sekitar 4 menit lamanya saat aku pergi ke pos satpam dan kembali ke rumahku.
“Ya Tuhan!” kaget sekali melihat seorang petugas satpam lain yang datang lebih awal dari pada aku saat itu sedang mengolesi tisu ke hidung Bang Jon yang berdarah. Terlihat juga tangan Judi yang luka seperti kena pukul. Satpam langsung menelpon polisi akibat kasus pencurian ini.
“Jangan kawatir... hehehe... Kita bertiga berhasil menggagalkan mereka. Tadi saat kami teriak maling! Ternyata tidak ada tetangga yang keluar rumah. Alhasil, maling itu terbirit-birit keluar dan berpas-pasan dengan ku. Ya akhirnya kena pukul deh... Judi juga kena serempet mobil mereka yang terburu-buru pergi” jawab Bang Jon dengan tenang dan pedenya.
Kemudian Judi membalas perkataan Bang Jon “Rumahmu aman - kita memergoki mereka saat awal-awal, jadi tidak sempat ambil barang rumahmu.”
Singkat cerita, aku mengobati mereka berdua. Mama Judi dan Ban Jon datang kerumahku dan kami menjelaskan apa yang tadi terjadi. Anehnya, peristiwa adanya maling ini seperti tidak pernah terjadi.
“Hahahahaha... “ Judi malah tertawa dan melanjutkan bercerita tentang tokoh kesayangannya saat main PlayStation. Sedangkan Bang Jon bercerita kalau dia masih sempat-sempatnya menyelamatkan kacamata hitamnya sesaat sebelum hidungnya kena pukul. Bagaimana caranya? aku juga kurang paham. Bang Jon kurang jelas saat bercerita pengalamannya itu.
“( Hahahahaha... )” Aku tertawa dalam hati karena mereka berdua memberikan pelajaran berarti bagiku. Aku tidak mungkin menangisi mereka, malu dong sama Bang Jon dan Judi. Tapi ada pelajaran yang kupetik dari dua sahabatku ini.
Arti persahabatan bukan cuma teman bermain dan bersenang-senang. Mereka lebih mengerti ketakutan dan kelemahan diriku. Judi dan Bang Jon adalah sahabat terbaikku. Pikirku, tidak ada orang rela mengorbankan nyawanya jika bukan untuk sahabatnya ( Judi dan Bang Jon salah satunya ).

Daftar Perusahaan

Nama : Nurhayati
Kelas : 3 dd03
Npm : 32209256


1. Daftar Perusahaan
 Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Dasar pertimbangan
Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1. Pemerintah
2. Dunia Usaha
3. Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.
Daftar Perusahaan
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.


 KETENTUAN UMUM WAJUB DAFTAR PERUSAHAAN
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan; Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba; Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan; Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.


 TUJUAN dan SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Tujuan dan Sifat Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
• Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3)
.4. Kewajiban Pendaftaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5).


 Cara, Tempat dan Waktu Daftar Perusahaan
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2. Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3. Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3. Copysuratpengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atausuratketerangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.


2. Hak Kekayaan Intelektual ( Haki)

A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
3. Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
4. Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
5. Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
6. Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
7. Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
8. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
B. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan Internasional
Pemikiran dan pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.
Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan; merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.
Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di dunia menjadi sumber perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang dise-pakati atas HKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.
Menyadari HKI sebagai faktor penting dalam perdagangan interna-sional, maka dalam kerangka sistem perdagangan multilateral, kesepakat-an mengenai HKI (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan untuk pertama kalinya dalam pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun 1986-1994.
Uruguay Round berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement sebagai suatu jalan untuk memper-sempit perbedaan yang ada atas perlindungan HKI di dunia dan menaunginya dalam sebuah peraturan internasional. TRIPS Agreement menetapkan tingkat minimum atas perlindungan HKI yang dapat dijaminkan terhadap seluruh anggota WTO. Hal yang penting adalah ketika ter-jadi perselisihan perdagangan yang terkait dengan HKI, maka sistem penyelesaian persengketaan WTO kini tersedia.
Kesepakatan TRIPS ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu:
1. Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak kekayaan intelektual
2. Perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual
3. Bagaimana negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual sebaik-baiknya dalam wilayahnya sendiri
4. Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara negara-negara anggota WTO
5. Kesepakatan atas transisi khusus selama periode saat suatu sistem baru diperkenalkan
Perjanjian TRIPS yang berlaku sejak 1 Januari 1995 ini merupakan perjanjian multilateral yang paling komprehensif mengenai HKI. TRIPS ini sebetulnya merupakan perjanjian dengan standar minimum yang memungkinkan negara anggota WTO untuk menyediakan perlindungan yang lebih luas terhadap HKI. Negara-negara Anggota dibebaskan un-tuk menentukan metode yang paling memungkinkan untuk menjalankan ketetapan TRIPS ke dalam suatu sistem legal di negaranya.
Salah satu isu dalam HKI yang menarik untuk dibahas adalah pemalsuan. Pemalsuan merupakan masalah yang sedang berkembang yang men-ciptakan ketegangan dalam hubungan ekonomi internasional. Oleh karena itu, perjanjian TRIPS juga mencakup penerapan prinsip-prinsip dasar GATT dan perjanjian-perjanjian internasional yang relevan dengan masalah HKI, termasuk pemalsuan.
Perjanjian TRIPS mengharuskan Anggota WTO untuk melakukan notifikasi kepada Dewan TRIPS. Notifikasi ini merupakan fasilitasi bagi Dewan TRIPS untuk memonitor implementasi Perjanjian dan wadah yang mendukung transparansi negara anggota menyangkut kebijakan atas perlindungan HKI. Selain itu, negara anggota yang akan memanfaatkan beberapa ketentuan yang tercakup dalam Perjanjian dan berhubungan dengan kewajiban harus memberikan notifikasi kepada Konsul. Konsul telah menetapkan prosedur dan arahan mengenai notifikasi. Sebagai tambahan, negara anggota juga telah setuju untuk melakukan notifikasi atas hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian.


 Prinsip-prinsip Haki

Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip ekonomi
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip kebudayaan
4. Prinsip social
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right) Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.


 Dasar Hukum HAKI

Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
• • Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
• • Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
• • Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
• • Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniruataumenyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkanataumengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut,
Ketentuan Pidana Pasal 72 :
1). Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda dan atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.


 Hak Cipta, Paten & Merek

 Hak Cipta
• UU Hak Cipta no. 19 tahun 2002
• Pengertian: “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu …”
• Sebagai salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta bukan hak monopoli melainkan hak untuk mencegah orang lain yang ingin melakukannya
Hak eksklusif bagi kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarakan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun
Perlindungan terhadap : buku, program komputer, pamflet, perwajahan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga pendidikan, lagu atau musik, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa, artistektur, peta, seni batik demikian pula ciptaan hasil pengalihwujudan
Hak Cipta: otomatis atau aktif?
• Pendaftaran ciptaan bukan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta.
• Timbulnya perlindungan dimulai sejak ciptaan itu ada (otomatis) atau terwujud dan bukan karena pendaftaran
• Apabila didaftarkan (aktif), surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari
Dimensi Etik Hak Cipta
Fair use /Fair dealing
• Pengecualian hak cipta ; memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta
• Misal: pemakaian ciptaan dengan mencantumkan sumber secara jelas dan untuk kegiatan non-komersial; penggunaan foto potret seseorang yang selaras dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret


 Paten
UU no. 14 tahun 2001 (ps. 1 ay. 1) tentang paten, yaitu “hak eksklusif dari negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
Invensi dan Inventor
• Invensi (temuan)
• Ide yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi
• Dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses
• Inventor (penemu)
• Seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan dalam kegiatan yang menghasilkan invensi

Sifat paten
• Pemberian hak eksklusif tidak dapat dianggap hak monopoli
• Paten diikuti berbagai hak-hak yang melekat pada paten itu
• Teritorial
• Terdapat pembagian kewenangan: Pengadilan Umum mengurus pelanggaran paten, Pengadilan Niaga mengurus kesahihan sertifikat paten

Subyek yang dapat dipatenkan
• Proses
– Mencakup algoritma, metode bisnis, perangkat lunak, teknik medis dll.
• Mesin
– Mencakup alat dan aparat
• Barang yang diproduksi & digunakan
– Mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik, komposisi materi

Dimensi Etis Paten
• Mengenai subyek yang dapat dipatenkan
– Dapatkah zat alamiah, obat-obatan tradisional, teknik penganan medis atau sekuens genetik, dipatenkan?
• Mengenai perlindungan terhadap pemegang paten
– Sebagai pengakuan atas kerja keras dalam menciptakan sebuah karya
• Mengenai kewajiban pembuktian bahwa suatu produk tidak dihasilkan dengan menggunakan proses yang dipatenkan, dibebankan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran


 Merek
• UU no. 15 tahun 2001
• Adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa
• Ekuitas merek: seperangkat aset dan liabilitas yang berkaitan dengan suatu merek, nama dan simbolnya,yang menambah atau mengurangi nilai yang diberikan oleh sebuah barang atau jasa bagi perusahaan ataupun pelanggan.

Perbedaan merek
 Merek dagang
 Merek jasa
 Merek kolektif, merek yang dipergunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis lainnya
Merek sebagai tanda pembeda
• Merek tidak boleh memiliki persamaan pada keseluruhannya
– Apabila mempunyai persamaan dalam hal asal, sifat, cara pembuatan dan tujuan pemakaiannya
• Merek tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya
– Apabila memiliki persamaan pada beberapa ciri menonjol terkait bentuk, cara penempatan dan bunyi ucapan “Siapa Cepat, Dia Dapat”
• Azas konstitutif di Indonesia, yaitu pemegang Hak Merek adalah yang mendaftarkan untuk pertamakalinya (first to file) di Direktorat Jenderal HaKI. Ini menggantikan azas first to use.
• Menciptakan fenomena ‘siapa cepat, dia dapat’ pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan pada keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, yaitu :
a. Gugatan ganti rugi
b. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut
c. Hukuman yang bisa bersifat alternatif atau akumulatif
Pasal 90 UU Merek
Pelanggaran atas Hak Merek terdaftar yang sama pada keseluruhannya dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-

Senin, 31 Oktober 2011

puisi

Nama:Nurhayati
Kelas:3DD03
Npm:32209256



Cinta itu nyata



Cinta itu buta karena cinta dapat membutakan hati seseorang,,,

Namun hidup tanpa cinta bagaikan malam tanpa bintang yang selalu menerangi setiap insan dalam gelapnya malam..

Jangan pernah takut untuk jatuh cinta karena jatuh cinta adalah bagian dari hidup yang harus kita miliki..

Cinta takkan pernah datang jika hanya berdiam diri..

Cinta akan datang jika kita tlah temukan orang yang benar-benar menyayangi kita..

Jangan pernah kau merasa bahwa kau tak ingin jatuh cinta..

Karena cinta sejati benar adanya dan dia akan selalu menunggumu…

puisi

Nama:Nurhayati
Kelas:3DD03
Npm:32209256



Kenangan yang tersisa



Ada yang tersisa disini
kenangan yang pernah kita lalui
sekalipun tak setampan raut wajahmu
tak seindah sinar matamu
namun membekas begitu dalam,
meski kini kau semakin jauh tuk kuraih,
meski kini kau sudah tak mungkin bisa kumiliki lagi,
meski mungkin setiap kemungkinan tlah sulit kudapati
namun tetap kuyakini kamu adalah memori yang tak mungkin terlupakan,
terima kasih atas cinta dan sayang yang pernah kau titipkan,
biarlah kan tetap kujaga disepanjang sisa hayatku

puisi

Nama:Nurhayati
Kelas:3DD03
Npm:32209256


Aku cinta dia karena ku cinta engkau



Ini bukan tentang mereka
Yang takut cintanya terbagi dua
Yang tak ingin cintanya diduakan
Ini bukan tentang mereka
Yang tak ikhlas dengan cinta segitiga
Yang akan mengambil jalan pisah
Jika kekasih mencintai yang lain
Ini bukan tentang mereka
Ini adalah tentang kita
Aku, engkau dan dia
Cintaku, cintamu dan cintanya
Aku cinta dia karena ku cinta engkau
Aku sayang dia dan itu menambah sayangmu padaku
Engkau ingin aku tetap bersamanya
Seperti inginnya engkau dan inginnya aku untuk terus bersama
Engkau tak ingin aku berpisah darinya
Seperti tak inginnya engkau dan tak inginnya aku untuk berpisah
Tetapkanlah hati ini hingga sampai ke akhir hayat
Tetaplah ada engkau diantara kami
Dan tetaplah ada dia diantara kita
Adanya dia membuat kita akan terus bersama
Adanya engkau membuat aku bisa terus bersamanya
Jangan pernah tinggalkan kami Ya Allah..
Kami mohon dengan segala kerendahan hati
Kami ada karenamu
Dan engkau ada untuk kami

puisi rindu kepada teman

Nama:Nurhayati
Kelas:3DD03
Npm:32209256

Teman,
Kala diriku terjerat di penjara cinta
Kala hatiku dibaluti kesayuan rindu
Kala sepi berlabuh di dasar kalbu
Kala irama syahdu menemani diri mengisi waktu
Kala menanti kepastian sejuta persoalan
Kau hadir membelai luka
Bingkisan kata menari dihujung jemari
Seakan mengerti bisikan hati.

Teman,
Hari berganti hari
Masa berlalu memakan waktu
Kemesraan tersimpul rapi dilayari rindu
Menanti malam menjemput siang
Agar ikatan keikhlasan mengupas persahabatan.


Teman,
Bunga yang dimiliki orang
Ditaburi warna kekusaman
Begitulah jua..
Suramnya wajah keperempuananku
Walau berseri disebalik topeng kedukaanJ
iwa meruntun merayu ketenangan
Bertamu disudut kehidupan
Lipatan rahsia kau kailkan
Lalu terapung tanpa jawapan
Murni jiwamu yang menyentuh perasaan
Keikhlasanmu yang merawat kesedihan
Ingin menyemai nostalgia silam
Agar ikatan membuihkan kemesraan.

Teman,
Tanpa kusedar dan tanpa kudugaDirimu menanam pohonan cinta
Sedang diriku sudah berpunya
Walau diri diselimuti sengsara
Kini..
Susunan bicara berbaur cinta
Mengungkap istilah sebenarnya
Antara setia dan airmata.
Teman,
Sepi, resah dan duka
Itulah rencah kekosongan hidupku
Tatkala bicaramu sirna di mataku
Senyum dan tawa
Menguntum tanda gembira
Tatkala rancak berbicara
Justeru diriku..
Menyingkap tirai bicara.

Teman,
Andainya puisi ini kau fahami
Andainya jeritan hatiku kau salami
Andainya impianku bisa kau penuhi
Kau tidak berlari mengejar mimpi
Menghitung hari menanti realiti.

Minggu, 30 Oktober 2011

pengertian dari hukum perdata

Nama:Nurhayati
Kelas:3DD03
Npm:32209256

1. Hukum Perdata

 Pengertian Hukum Perdata :

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

 Sistimatika hukum perdata

I. KUHS (burgerlijk wetboek) sebagai sumber dari hukum perdata terdiri dari atas empat buku :
1) buku I : perihal orang (van personen)
2) buku II : perihal benda ( van zaken ) . dalam KUHP pasal 499 , yang dinamakan kebendaan ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat dikuasai oleh hak milik
3) buku III : perihal perikatan (van verbintennissen) , yang memuat hukum harta kekayaan yang berkenaan denganhak-hak kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak tertentu .
hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan hukum harta kekayaan , dimana yang satu mendapat prestasi dan yang lain memenuhi kewajiban atas prestasi
sumber perikatan ada 2 : undang-undang, dan perjanjian
4) buku IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (van bewijsen verjaring ) ,yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum
II Menurut IPHK . hukum perdata (termuat dalam KUHS) , dapat dibagi 4 bagian :
1) hukum perseorangan (personen recht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukan seseorang dalam hukum
2) hukum keluarga (familierecht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tenteng hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis kelamin (dalam perkawinan ) dan akibat hukumnya
3) hukum kekayaan (vermogen recht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang
4) hukum waris ( erfrrecht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memilikinya

2. HUKUM PERIKATAN

 Pengertian Perikatan

Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum( legal relation).
Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.perikatan yang terdapat dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:
a) Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
b) Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
c) Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
d) Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.

 Perikatan Dalam arti Sempit.

Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.
Tetapi menurut sistematika ilmu pengetahuan hukum, hukum harta kekayaanitu meliputi hukukm benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda. Perikatan dalam bidang harta kekayaan ini disebut Perikatan dalam arti sempit.

 Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

3. Pengertian hukum perjanjian

 Pengertian Perjanjian

1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).


 Macam- macam Hukum Perjanjian

Macam – Macam Perjanjian
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran

 Syarat- syarat sah Perjanjian

Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang berada dibawah pengampunan.
3. Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
4. Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.

1.Pengertian Hukum dan Hukum Bisnis

Nama : Nurhayati
Kelas : 3 DD03
Npm : 32209256

1.Pengertian Hukum dan Hukum Bisnis

Pengertian Hukum

Pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan sangat beragam sebagai berikut:
1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6. Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7.Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8.Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.
10. Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
Hukum secara terminologis pula masih sangat sulit untuk diberikan secara tepat dan dapat memuaskan. Ini dikarenakan hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi. Kenyataan ini juga adalah apa yang diungkapkan Dr. W.L.G. Lemaire dalam bukunya “Het Recht in Indonesia”.
Sebagai gambaran, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, memberi contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda sebagai berikut:

1. Aristoteles: “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).
2. Grotius: “Law is a rule of moral action obliging to that which is right” (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).
3. Hobbes: “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).
4. Phillip S. James: “Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara).
5. Immanuel Kant: “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.

Akan tetapi, walaupun tidak mungkin diadakan suatu definisi yang lengkap tentang apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecht, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, telah mencoba membuat sebuah batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Batasan tersebut adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
Selain dari Utrecht, sarjana hukum lainnya juga telah berusaha merumuskan tentang apakah hukum itu:
1. Prof. Mr. EM. Meyers: “Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya”.
2. Leon Duquit: “Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
3. SM. Amin, SH.: “Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin”.
4. MH. Tirtaatmidjaja, SH.: “Hukum adalah seluruh aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahagiakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaan dan didenda”.
5. Wasis Sp.: “Hukum adalah perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya”.
Pengertian dan pemahanan hukum Bisnis
Pengertian Hukum Bisnis adalah norma-norma atau aturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur tentang kepentingan
Hukum Bisnis dibagi dalam beberapa bidang, diantaranya:
1. Hukum Bisnis bidang ekonomi
- Hukum Dagang
- Hukum Asuransi
- Hukum Investasi
2 . Hukum Bisnis bidang keuangan
- Hukum Perbankan
- Hukum Pasar Modal
3. Hukum Bisnis bidang jasa
- IPAR
- HAKI
- CPM

Pemahaman Hukum Bisnis

Merupakan aturan konkrit mengenai kepentingan yang
paling mendasar dari hukum bisnis.
Kita dapat pahami bahwa hukum bisnis adalah adanya dua (2) subyek hukum yang melakukan hubungan dengan tujuan untuk memenuhi kepentingannya masing-masing pihak.


TUJUAN HUKUM

Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :
1. Prof Subekti, SH : Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn : Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny : Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
* keadilan
* kepastian
* kemanfaatan
Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.


SUMBER-SUMBER HUKUM

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut

Keputusan Hakim (jurisprudensi) ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

KODIFIKASI HUKUM

Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
b. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya :
1. Politik hukum lama
2. Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
3. Penduduk terpecah menjadi;
a. penduduk bangsa Eropa
b. penduduk bangsa Timur Asing
c. penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
4. Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
5. Pendidikan bangsa Indonesia ;
a. Hasil Pendidikan Barat
b. Hasil Pendidikan Timur
þ unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
þ Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
a. Kepastian hukum
b. Penyerderhanaan hukum
c. Kesatuan hokum


KAIDAH ATAU NORMA HUKUM

Kaidah atau norma etika merupakan bagian dari kehidupan kita. Norma-norma yang biasa kita temui, antara lain hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab, nilai dan norma, serta hak dan kewajiban.Kebebasan dan tanggung jawab sangat erat kaitannya. Karena kedua hal tersebut saling berhubungan satu sama lain.
Kebebasan merupakan sesuatu yang sudah kita dapatkan sejak lahir.Kebebasan berasal dari kata “bebas” yang artinya tidak ada pembatasan atau tidak dibatasi oleh siapapun.
Kebebasan mempunyai beberapa batas-batasan. Batasan ini ada agar kita bisa mengendalikan pemikiran kita mengenai kebebasan itu.
a. Faktor-faktor dari dalam
Kebebasan pertama-tama dibatasi oleh faktor-faktor dari dalam, baik fisik maupun psikis. Contohnya wanita yang mempunyai batasan-batasan tersendiri dalam melakukan sesuatu. Batasan ini umumnya tidak bersifat resmi. Melainkan paham yang diturunkan oleh orangtuanya atau mereka mengetauhi dengan sendirinya lewat lingkungan bahwa mereka adalah seorang perempuan dan tidak boleh melakukan sesuatu yang berlebihan.
b. Lingkungan
Kebabasan yang dibatasai oleh lingkungan, baik ilmiah maupun sosial. Lingkungan ini sangat menentukan pandangan kita mengenai kebebasan. Karena di setiap lingkungan yang berbeda maka mereka mempunya pandangan yang berbeda pula. Contohnya, apabila kita tinggal di lingkungan kita dan akhirnya kita pindah ke lingkungan yang lain. Apakah kita akan sebebas sewaktu kita di lingkungan kita sendiri? Jawabannya adalah tidak. Karena mereka menganggap kita adalah orang asing dan budaya mereka dengan kita sangat berbeda.
Kesimpulan dari semua diatas adalah kebebasan tidak lepas dari tanggung jawab. Semua hal yang akan kita lakukan, akan memperoleh konsekuensi dari lingkungan sosial itu sendiri karena kita adalah salah satu dari makhluk sosial. Dan kita harus menghargai orang-orang yang ada di lingkungan kita.
Norma,kebiasaan,Adat Istiadat dan Peraturan dalam masyarakat
1. Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya,baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Kalian juga senantiasa mengadakan interaksi dengan teman-teman kalian,bukan? Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
1. Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentinganyang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya. Sebagai manusia yang menuntut jaminan kelangsungan hidupnya, harus diingat pula bahwa manusia adalah mahluk sosial.Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and political being” artinya manusia itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai mahluk sosial itu selalu berorganisasi.
Kehidupan dalam kebersamaan (ko-eksistensi) berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial.Yang dimaksud hubungan social adalah hubungan antar subjek yang saling menyadari kehadirannya masing masing.
Dalam hubungan social itu selalu terjadi interaksi social yang mewujudkan jaringan relasi-relasi sosial (a web of social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban. Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.
2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan. Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “dilarang mencuri”.
b) “harus patuh kepada orang tua”.
b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
b) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulangmengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksudmengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a)“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b)“Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
3. Hubungan Antar-Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya.Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”,”penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.


Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

PENGERTIAN EKONOMI

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.


PENGRTIAN HUKUM EKONOMI

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Minggu, 15 Mei 2011

TUGAS MANAJEMEN PENJUALAN BAGIAN 2
Nama :Nurhayati
Kelas :2DD03
Npm :32209256

PELATIHAN MANAJEMEN PENJUALAN: TEKNIK SUKSES MENGELOLA ARMADA PENJUALAN
Manajemen Penjualan pemegang kunci upaya pengembangan operasi penjualan yang berhasil.Ia harus melaksanakan fungsinya dengan menyelenggarakan manajemen terhadap tim penjualanya,bukan dengan mengambil akih tugas-tugas mereka.Sebagai manager ia bertanggung jawab atas penyelesaian tugas-tugas orang lain dalam rangka mencapai tujuan-tujuan ekonomis.Sebagai seorang manajer penjualan,pelaksanaan dari prosesmanajemennya bisa terhambat oleh kesulitan-kesulitan khusus yang berkaitan dengan tersebarnyaanak buah secara geografis.Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan berhasil,manajer penjualan harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam empat bidang utama yaitu penjualan,manajemen,manajemen penjualan,dan pemasaran.Setelah semua itu ia punyai,maka ia boleh mengaku sebagai salah seorang anggota yang produktif dari tim eksekutif perusahaan.

PROMOSI PENJUALAN
Pameran, demontrasi, kupon, contoh produk dll
1. Tujuan Promosi Penjualan
2. Keputusan Utama dalam Promosi Promosi Penjualan
a. Menetapkan tujuan promosi
b. Memilih alat promosi konsumen
c. Memilih alat promosi perdagangan
d. Menyeleksi alat promosi bisnis dan wiraniaga
e. Mengembangkan program
f. Pengujian awal program promosi penjualan
g. Menerapkan dan mengendalikan program
h. Mengevaluasi hasil
HUBUNGAN MASYARAKAT PUBLIKASI
Berita di media masa, tanpa ada biaya pemuatan.
1. Hubungan masyarakat di bidang pemasaran
2. Keputusan utama dalam hubungan masyarakat pemasaran
a. Menetapkan tujuan pemasaran
b. Memilih pesan dan sarana
c. Menerapkan rencana
d. Mengevaluasi hasil
MENGELOLA ARMADA PENJUALAN
Posisi armada penjualan
1. Pengirim
2. Penerima pesanan
3. Pembawa misi
4. Teknisi
5. Pencipta permintaan
6. Penjual solusi
MERANCANG ARMADA PENJUALAN
1. Tujuan dan strategi armada penjualan
Tugas wiraniaga
a. Mencari calon pembeli
b. Menetapkan sasaran
c. Berkomunikasi
d. Menjual
e. Melayani
f. Mengumpulkan informasi
g. Mengalokasikan
PERWAKILAN PENJUALAN
a. Perwakilan penjualan dengan pembeli
b. Perwakilan penjualan dengan kelompok pembeli
c. Tim penjualan dengan kelompok pembeli
d. Penjualan konferensi
e. Penjualan dengan seminar
2. Struktur armada penjualan
3. Ukuran dan kompensasi armada penjualan dalam pendekatan beban kerja
MENGELOLA ARMADA PENJUALAN
1. Perekrutan dan Penyeleksian Wakil Penjualan
2. Pelatihan Wakil Penjualan
3. Mengawasi Wakil Penjualan
a. Kaidah mengenai kunjungan ke pelanggan
b. Kaidah mengenai kunjungan ke calon pelanggan
c. Menggunakan waktu penjualan secara efisien
4. Motivasi Perwakilan Penjualan
a. Kuota penjualan
b. Motivator tambahan
5. Mengevaluasi wakil penjualan
a. Sumber informasi
b. Evaluasi formal
PRINSIP – PRINSIP PENJUALAN PERSONAL
1. Profesionalisme
a. Mengidentifikasi calon dan menyusun kualifikasi
b. Peendekatan awal
c. Pendekatan
d. Presentasi dan demonstrasi
e. Mengatasi keberatan
f. Menutup penjualan
g. Tindak lanjut dan pemeliharaan
2. Negosiasi
a. Kapan bernegosiasi
b. Merumuskan strategi negosiasi
3. Pemasaran hubungan

MENGELOLA PEMASARAN LANGSUNG DAN PEMASARAN ON-LINE
Pertumbuhan dan Manfaat Pemasaran Langsung
1. Pertumbuhan pemasaran langsung dan bisnis elektronik
2. Manfaat pemasaran langsung
3. Meningkatkan penggunaan pemasaran langsung yang terpadu
BASIS DATA PELANGGAN DAN PEMASARAN LANGSUNG
1. Mengidentifikasi calon pembeli
2. Memutuskan pelanggan mana yang harus mendapatkan tawaran tertentu
SALURAN UTAMA PEMASARAN LANGSUNG
1. Penjualan tatap muka
2. Pemasaran surat langsung
a. Tujuan
b. Pasar dan calon pembeli sasaran
c. Elemen tawaran
d. Mengukur keberhasilan kampanye: nilai masa hidup
3. Pemasaran melalui katalog
4. Telemarketing
5. Media lain untuk melakukan pemasaran tanggapan-langsung
6. Pemasaran melalui kios
PEMASARAN ABAD Ke-21: Electronic Commerce
1. Konsumen on-line
2. Keunggulan dan kelemahan pemasaran on-line
a. Kemudahan pemesanan produk
b. Informasi komparatif
c. Rongrongan yang lebih sedikit
d. Penyesuaian yang cepat terhadap kondisi pasar
e. Biaya yang lebih rendah
f. Pemupukan hubungan
g. Pengukuran besar pemirsa
3. Melakukan pemasaran on-line
a. Kehadiran secara elektronik
b. Memasang iklan on-line
c. Forum, newgroups, bulletin boards dan komunitas web
d. E-mail dan webcasting
4. Janji dan tantangan pemasaran on-line
a. Paparan dan pembelian konsumen yang terbatas
b. Psikografik dan demografis yang tidak simetris
c. Semrawut dan kacau
d. Keamanan
e. Masalah masalah etika
f. Serangan balasan konsumen

ISU PUBLIK DAN ETIKA DALAM PEMASARAN LANGSUNG
1. Gangguan
2. Penipuan dan kecurangan
3. Pelanggaran privasi.
MENGELOLA USAHA PEMASARAN TOTAL
Kecebderungan dalam perubahan lingkungan yang cepat adalah :
1. Rekayasa ulang
2. Pemanfaatan sumber yang lebih luas
3. Mencontoh perusahaan lain
4. Keeratan dengan pemasok
5. Keeratan dengan pelanggan
6. Merging
7. Globalizing
8. Pengorganisasian secara flat
9. Focusing
10. Pemberdayaan
ORGANISASI PEMASARAN
1. Evolusi departemen pemasaran
a. Departemen penjualan sederhana
b. Departemen penjualan dengan tambahan fungsi pemasaran
c. Departemen pemasaran terpisah
d. Departemen pemasaran modern
e. Perusahaan yang pemasarannya efektif
f. Perusahaan berdasarkan proses dan hasil
2. Mengorganisasi departemen pemasaran
a. Organisasi fungsional
b. Organisasi geografis
c. Organisasi manajemen produk atau merek
d. Organisasi manajemen pasar
e. Organisasi mananejen-produk/manajemen pasar
f. Organisasi korporasi/devisional
3. Hubungan departemen pemasaran dengan departemen lain
a. Litbang
b. Rekayasa
c. Pembelian
d. Manufaktur
e. Operasi
f. Keuangan
g. Akuntansi
h. Kredit
4. Strategi untuk membangun orientasi pemasaran ke seluruh perusahaan
a. Meyakinkan tim manajemen akan perlunya befokus pada pelanggan
b. Mengangkat seorang pejabat pemasaran senior dan satuan tugas pemasaran
c. Mendapatkan bantuan dan petunjuk dari luar
d. Mengubah system dan pengukuran imbalan perusahaan
e. Mempekarjakan orang-orang pemasaran yang sangat berbakat
f. Mengembangkan program pelatihan pemasaran in-house
g. Memasang system perencanaan pemasaran modern
h. Membentuk program penghargaan prestasi pemasaran tahunan
i. Mempertimbangkan untuk melakukan reorganisasi dari perusahaan yang terpusat pada produk ke pasar
j. Berpindah dari focus departemen ke focus proses/hasil.

SEGMENTASI PASAR adalah kegiatan atau bentuk kegiatan membagi-bagi pasar yang bersifat heterogen menjadi satu-satuan pasar yang homogen.
1.Segmentasi Demografi
pengelompokkan konsumen berdasarkan faktor-faktor usia,jenis kelamin,besarnya keluarga,pendidikan,siklus kehidupan rumah tangga,suku bagsa,pekerjaan,sosial ekonomi,agama.
2.Segmentasi Geografis
pengelompokkan konsumen berdasarkan wilayah kota besar versus kota kecil versus pedesaan,berdsarkan wilayah regional/provinsi,berdarkan kepadatan penduduk,berdasarkan lingkungan tinggal.
3.Segmentasi Perilaku
pengelompokkan konsumen berdasarkan sikap mereka terhadap peristiwa,benefitatau berdasarkan pada cara pengguanaan nilai loyalitas,dan tahu tidaknya tentang produk yang di carinya.
4.Psikografis
pengelompokkan konsumen berdasarkan pada motivasi,gaya hidup,dan karakteristik kepribadian.
Faktor pribadi atau faktor internal dalam diri seseorang adalah faktor penting bagi proses pembelian dalam diri konsumen.Pemahaman atas faktor pribadi ini penting untuk meningkatkan efisiensi suatu program pemasaran.Faktor pribadi terdiri atas:
A.Aspek Pribadi
Seorang konsumen akan berbeda dari seorang konsumen lainnya karena faktor-faktor pribadi dalam hal-hal berikut ini:
-Usia dan Tahap hHidup
-Pekerjaan
-Kondisi Keuangan
-Gaya Hidup
-Kepribadian
-Konsep Diri
Contoh aspek pribadi ang berkenan dengan daya beli menyebabkan pilihan dalam diri knsumen yang bersangkutan dalam wujud pilihan harga versus jumlah,harga versus ketersediaan,harga versus kenyamanan,harga versus pelayanan dan lain-lain.
B.Aspek Kejiwaan/Psikolgis
Faktor kejiwaan atau psikolgis yang memengaruhi seseorang dalam tindakan membeli sesuatu barang/jasa ada empat macam,yaitu:
-motivasi
-Persepsi
-Kepercayaan dan Perilaku
-Belajar

Sifat Motivasi Pembelian
Setiap konsumen mempunyai dua sifat motivasi pembelian yang saling tumpah tindih dalam dirinya,emosional dan rasional.
1.Emosional
Motivasi yang di pengaruhi emosi berkaitan dengan perasaan,baik itu keindahan,gengsi atau perasaan lainya termasuk bahkan iba dan rasa marah.Faktor indah atau bagus dan faktor gengsi akan lebih banyak pengaruhnya di bandingkan rasa iba atau marah karena saat berbelanja,umumnya para konsumen bukan dalam keadaan iba atau marah.
2.Rasional
Sikap belanja rasional di pengaruhi oleh alasan rasioal dalam pikiran seorang kosumen.Cara berfikir seorang konsumen bisa begitu kuat sehingga membuat perasaan gengsi menjadi amat kecil bahkan hilang.
Kita dapat melihat contohnya pada produk yang di beli konsumen sebagai berikut:
PRODUK :handphone
DAYA TARIK PRODUK :a)status sosial,penamoilan gaya
b)kepraktisan dalam berkomunikasi
SIFAT MOTIF :
a)pada daya tariknya berifat emosional
b)pada daya tariknya berifat rasional
Sebagian orang melihat kedua sifat itu sebagai value (nilai).Maksudnya adalah bahwa aktivitas pembelian oleh konsumen di dorong oleh kombinasi nilai emosional dan nilai rasional atau oleh dominasi salah satu nilai.

ALOKASI BERDASARKAN PEMBELI.
Satu masalah yang paling sulit dalam pengalokasian penjuaaalan adaaalah masalah banyaknya waktu untuk menjual kepada pembeli yang berbeda. Dapat dikatakan waktu yang diperlukan untuk melayani calaon konsumen lebih banyak dari pada yang dipergunakan untuk melayani pembeli yang ada. Kalau waktu yang digunakan oleh wiraniaga dianggap tidak efektif, maka penjualan tersebut dapat dilakukan melalui pos. Tugas permulaan yang dilakukan oleh wiraniaga memang sering tidak efisien ataupun tidak efektif.
Dalam pengalokasian kegiatan penjualan ini yang penting bagi manajer adalah berapa waktu yang diperlukan sampai terjadi transaksi dan siapa pembelinya.
Pembeli dapat dikelompokkan ke dalam beberapa golongan :
● Pembeli rumah tangga
● Pembeli individual
● pembeli industri
● Pedagang
● Pemerintah

ALOKASI BERDASARKAN PRODUK.
Dalam perusahaan-perusahaan multi produk (menawarkan berbagai macam produk). Merupakan kesulitan apabila seorang wiraniaga harus menangani promosi dan penjualan beberapa jenis produk, tetapi apabila menggunakan banyak wiraniaga, yang perlu dipertimbangkan adalah kemungkinan akan berkurangnya laba yang direncanakan.
Oleh karena itu, kebijakan manajer penjualan perlu dibahas bersama dengan manajer produk sehingga didapat kesesuaian program kerja antara penjualan dan produksi.
Dua model optimasi antara jumlah wiraniaga dan laba yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan, yaitu :
1. Optimasi yang tidak terbatas, artinya dapat diterapkan jumlah wiraniaaga yang fleksibel
2. Optimasi yang terbatas, artinya dapat diterapkan jumlah wiraniaga yang tetap.

ALOKASI DENGAN JUMLAH WIRANIAGA FLEKSIBEL.
Sumber-sumber yang dipunyai perusahaan dapat dikatakan fleksibel,, jika harus menentukan tidak hanya jumlah wiraniaga yang harus dialokasikan ke masing-masing daerah penjualan, tetapi juga besarnya anggaran penjualan.
Satu faktor yang penting dari model optimasi yang tidak dibatasi ini adalah bahwa keputusan tentang jumlah wiraniaga di daerah penjuaalan tertentu tidak mempengaruhi keputusan-keputusan di daerah lainnya Jumlah wiraniaga yang optimal pada masing-masing daerah penjualan , menunjukkan pula tingkat optimal untuk perusahaan secara keseluruhan.

ALOKASI DENGAN JUMLAH WIRANIAGA TETAP.
Tugas manajemen penjualan adalah mendapatkan cara terbaik untuk mengalokasikan wiraniaga ke setiap daerah penjualan.
Adanya batasan jumlah wiraniaga berarti bahwa keputusan-keputusan pada satu daerah penjuaalan, tidak dapat dipisahkan dari keputusan-keputusan untuk daerah penjualan yang lain, karena tambahan seorang wiraniaga di satu daerah penjuaalan, akan mengurangi seorang wiraniaga di daerah penjualan lainnya.
Dengan demikian kondisi marjinalnya dapat diteentukan dengan rumus :
∆ laba
Nilai mutlak dari k :
∆ wiraniaga
■ jika nilai k besar, tambahan laba dapat diperoleh dengan menambah wiraniaga
■ jika nilai k kecil, jumlah wiraniaga tidak penting.
■ jika nilai k nol, maka jumlah wiraniaga tidak berpengaruh.
■ jika nilai k negatif, maka laba daapat ditingkatkan dengan mengurangi jumlah wiraniaga.
Jadi nilai k harus lebih besar dari nol.
Tugas manajer adalah mengalokasikan jumlah wiraniaga ke masing-masing daerah penjualan sampai laba marjinalnya sama untuk setiap daerah. Adapun cara coba-coba daapat dilakukan sebagai berikut :
1. Mengalokasikan seluruh wiraniaga ke daerah-daerah penjualan sesuai keinginan.
2. Menentukan laba marjinal untuk masing-masing daerahpenjualan.
3. Memindahkan seorang wiraniaga dari daerah yang marjinal penjualan kecil ke daerah yang marjinalnya besar.
4. Mengulangi kembali tahap 2 dan 3 sampai laba marjinal sama atau hampir sama untuk seluruh daerah penjuaalan.

ANALISIS PENJUALAN.
Sumber-sumber Bahan Masukan Analisis
Dapat digunakan berbagai macam dokumen :
● Laporan penjualan : laporan penjualan dalam jumlah dan nilai uangnya pada tiap daerah penjualan.
● Invoice penjualan : dalam invoice penjualan tercantum tanggal, nama dan alamt pembeli, jumlah penjualan baik jumlah unit dan nilai uangnya, jangka waktu kredit penjualan, cara pembayaran, diskonto harga, cara dan biaya pengiriman barang, dan nama wiraniaga/manajer penjuaaalan yang mendapatkan pesanan.
● Laporan kunjungan wiraniaga : dalam laporan ni tercantum nama dan alamat pelanggan, nama pejabat yang dikunjungi, produk yang dipresentasikan, kebutuhan pelanggan, jumlah pesanan produk.
● Laporan pengeluaran wiraniaga : termasuk dalam laporan adalah pengeluaran harian untuk perjalanan, penginapan, uang makan, menjamu pelanggan.
● Laporan khusus tiap pelanggan : daalam laporan ini tercantum nama dan alamat pelanggan, jumlah kunjungan rata-rata manajer penjuaaalan tiap bulan atau tiap tahun, jumlah pesanan rata-rata dalam periode waktu tertentu.
● Laporan riset pasar : tercantum mengenai perkiraan pangsa pasar, pengaruh strategi pemasaran terhadap permintaan produk.

ANALISIS PENJUALAN TOTAL
Setiap kegiatan analisis penjualan dimulai dengan menganalisis jumlah penjualan total. Salah satu fokus analisis penjuaaalan total adalah perkembangan penjualan selama beberapa masa ( bulan, tahun ) beurutan ( naik, turun, stabil ). Analisis dilakukan terhadap perkembangan penjualan dalam satuan produk dan uang.
Dengan analisis jumlah penjuaalan toal, manajer penjuaalan juga daapat menganalisis trend perkembangan pangsa pasar yang dikuasai perusahaannya.

ANALISIS JUMLAH PENJUALAN TIAP DAERAH PENJUALAN
Dengan merinci jumlah penjualan total menjadi penjualan daerah-daerah penjualan, manajer penjualan dapat melihat kinerja masing-masing daerah penjualan. Salah satu tolok ukur kinerja daerah penjualan adalah perbandingan antara jumlah penjualan nyata yang mereka hasilkan tiap masa tertentu, dengan kuota jumlah penjualan.

ANALISIS JUMLAH PENJUALAN WIRANIAGA
Analisis jumlah penjualan total, dapat dirinci menjadi analisis penjualan tiap wiraniaga. Di samping untuk mendapatkan gambaaran kinerja perushaan secara keseluruhan, juga dapat digunakan untuk mendapat gambaran jumlah penjualan atau kinerja setiap wiraniaga.
Tolok ukurnya adalah kebrhasilan mencapai atau lebih tinggi dari kuota yang dialokasikan.

ANALISIS PENJUALAN TIAP SERI PRODUK
Analisis tiap seri produk untuk mengetahui peranan setiap seri produk atas kontribusinya terhadap jumlah penjualan. Produk atau seri produk yang besar sumbangannya terhadap jumlah penjualan besar diasebut produk
“ primadona “

ANALISIS PENJUALAN PELANGGAN
Tiap pelanggan mmpunyai peranan yang berbeda dalam menyumbang jumlah penjualan produk dan keuntungan. Dalam dnia bisnis juga dikenal pelanggan primadona, pelanggan menengah dan pelanggan biasa. Walupun hubungan dengan seluruh pelanggan harus dipelihara, namun pembinaan hubungan dengan pelanggan primadona harus diistimewakan. Potongan harga, jadwal pengiriman barang, syarat pembayaran dan layanan purna jual kepada mereka hendaknya diusahakan prima.
Analisis penjualan kepada pelanggan daapat dilakukan secara keseluruhan maupun seri demi seri produk.


MANAJEMEN WAKTU
Manajemen waktu merupakan salah satu topik penting yang diberikan pada pelatihan tenaga penjual. Manajemen waktu ini setidaknya meliputi dua bidang yaitu :
- Bagaimana meliput (Cover) teritori/wilayah.
- Mencari jalan untuk menghemat waktu tanpa mengabaikan keefektifan.
Untuk meliput wilayah para tenaga penjual harus mengatur rute dan jadwal perjalanan. Penentuan rute merupakan salah satu cara yang dapat menghemat waktu. Terdapat beberapa aturan dasar menentukan rute perjalanan yaitu :
- Route should be circular
- Route should never cross itself
- Same route should not be used to go to and from a customer
- Customers in neighboring areas should be visited in sequence
Untuk menjaga agar tidak memboroskan waktu maka semua aktifitas harus diperhatikan oleh tenaga penjual. Beberapa tindakan yang akan memboroskan waktu harus dihindari seperti :
1. Telephone interruptions
2. Drop-in visitors
3. Lack of self-discipline
4. Crises
5. Meetings
6. Lack of objectives, priorities & deadlines
7. Indecision and Procrastination
8. Attempting too much at once